Hutan Desa Pongkar Karimun Diduga Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Hutan Desa Pongkar Karimun Diduga Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Petugas menemukan potongan kayu diduga hasil illegal logging di hutan desa Pongkar, Karimun. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Kawasan Hutan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga menjadi sasaran pembalakan liar (illegal logging).

Aktivitas penebangan pohon tersebut juga direkam oleh warga. Dari rekaman itu terdengar suara gergaji mesin yang meraung-meraung saat digunakan untuk menebang pohon.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Kepri turun ke lokasi hutan untuk memastikan secara langsung ke kawasan Hutan wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Senin (11/7/2022).

"Kami melihat langsung dengan turun ke lokasi terkait adanya informasi pembalakan liar yang dilakukan," kata Kepala KPHP Unit 1 Karimun Muhammad Zein.

Saat masuk ke dalam hutan sekitar 500 meter, petugas mendapati satu batang pohon yang telah tumbang dan terpotong dua bagian.

Pemotongan dilakukan menggunakan mesin pemotong kayu, atau mesin senso. Hal itu dapat dilihat dari bekas potongan atau serbuk kayu yang di potong.

"Setelah melihat ke lokasi. Di sini memang kami temukan dugaan adanya bekas pemotongan, masih ada batang pohon," ujar Zein.

Setelah melihat ke lokasi dan mamastikan titik koordinat, pihak KPHP menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan zona putih dan tidak kawasan hutan lindung.

Zona putih atau Area Peruntukan Lainnya (APL) merupakan wilayah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah, untuk peruntukan keperluan pemerintah daerah.

"Jadi ini bukan hutan lindung tapi masuk zona putih atau APL yang peruntukannya dapat dikelola oleh pemerintah," ujarnya.

Meskipun demikian, aktivitas pemotongan yang dilakukan tersebut tetap saja menyalahi peraturan atau undang-undang kehutanan.

"Tapi, penebangan yang dilakukan tetap salah, karena tidak memiliki izin. Bahkan tidak ada juga yang membuat izinnya," ucapnya.

Disampaikan juga oleh Zein, terkait aktivitas dugaan pembalakan liar yang terjadi, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Polsek Tebing untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tebing AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pembalakan liar tersebut.

"Benar, tadi pihak dari KPHP telah berkoordinasi, mengenai adanya dugaan pembalakan liar di hutan wilayah pongkar yang akan kita selidiki," ujar Brasta.

Brasta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan secara sembarangan, karena hal itu melanggar hukum dan dapat dipidana.

"Hati-hati dalam melakukan penebangan hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews