Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun Buntut Promo Alkohol Nama Muhammad dan Maria

Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun Buntut Promo Alkohol Nama Muhammad dan Maria

ilustrasi

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima gugatan sebesar Rp36,5 triliun yang dilayangkan empat orang terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang membawahi Holywings Indonesia.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) gugatan yang terdaftar pada Jumat 1 Juli 2022 pada Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Telah didaftarkan atas nama empat orang penggugat yakni Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.

Dalam petitum materi gugatan mereka turut menyatakan Holywings selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghina syiar Islam dan Nasrani demi keuntungan materil. Lalu, menyatakan Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempromosikan minuman beralkohol gratis atas nama Muhammad dan Maria.

Atas promosi tersebut, mereka pun meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman berupa ganti rugi secara materiil, sebesar Rp36,5 triliun kepada PT Aneka Bintang Gading.

"Bahan sebesar Rp36.500.000.000.000 akan digunakan oleh Pemohon untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah. Immaterial sebagai diskresi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo," tulis petitum dalam laman website SIPP PN Jakarta Pusat.

Tidak cuman ganti rugi, pemohon juga meminta agar majelis hakim nantinya menghukum pihak Holywings dengan mencabut izin usaha. Termasuk hukuman dalam bentuk mengembalikan kesucian nama Muhammad dan Maryam dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Khususnya umat Islam dan Nasrani melalui seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," sebutnya.

Bahkan jika permohonan ini nantinya dikabulkan majelis hakim, mereka juga mencantumkan hukuman berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari, apabila seluruh petitum gugatan tidak dijalankan Holywings.

"Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp100.000.000, setiap hari jika tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tambahnya.

Alasan Gugatan

Sebelumnya, Promo alkohol Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria berujung panjang. Setelah outlet ditutup, Holywings kini menghadapi gugatan dari masyarakat.

 

Gugatan datang dari Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara. Mereka menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (2/7/2022).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian immateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews