Holywings Batam Tak Ada IMB, DPRD Batam Rekomendasikan Tutup Sementara
Holywings di Harbourbay, Batam. (Foto: Juna/batamnews)
Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan operasional tempat hiburan Holywings di kawasan Harbourbay, Batam ditutup sementara.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur Sihaloho, saat inspeksi mendadak beberapa hari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh Holywings.
“Dari sidak tersebut, diketahui jika Holywings belum memenuhi izin mendasar,” ujar Tumbur usai rapat koordinasi dengan DPM-PTSP Kota Batam membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan, Jumat (1/7/2022).
Izin mendasar melingkupi izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan izin pemadaman kebakaran. Semenetara itu, Holywings hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sehingga tidak ada retribusi yang masuk bagi pemerintah daerah,” katanya.
Baca: Pemko Batam: Izin Holywings Batam di BP Batam
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Holywings menutup usaha mereka sementara waktu.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan penutupan sementara waktu ini dilakukan sampai pihak Holywings dapat menunjukkan perizinan secara lengkap.
“Kalau belum ada izin, jangan beroperasi dulu, sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama, makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka, karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” katanya.
Baca: GP Ansor Desak Pemerintah Tutup Holywings Batam
Ia menekankan, pihaknya tidak pernah menghambat para pelaku usaha di Batam. Namun jika perizinan tidak lengkap, dan tidak menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meresahkan warga Batam. Maka untuk apa usaha tersebut berada di Batam.
“Kalau izin lengkap, tentu memberikan retribusi bagi daerah, tentu kami dukung penuh, tapi nyatanya tidak, jadi untuk apa di Batam,” katanya.
Selanjutnya, pihak Komisi I DPRD Batam akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan perizinan tempat usaha di seluruh Batam, tidak hanya membahas Holywings.
“Karena dari rapat koordinasi tadi, kami dapat informasi bahwa selain Holywings, ada tempat usaha lain yang berada di Habourbay yang tidak memiliki izin, ini mau kami dalami lagi,” kata dia.
Selanjutnya....
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam yakni, DPMPTSP, Satpol PP, Cipta Karya dan Disperindag mendatangi Holywings Batam, yang berlokasi di Harbourbay, Selasa (28/6/2022) lalu.
Beberapa dinas melakukan pengecekan serta meninjau kembali perizinan yang dimiliki oleh Holywings.
"Hasil dari penelurusan kami, tadi kami melihat ada izin NPPBKC yang dikeluarkan Bea Cukai dan OSS terkait penjualan minuman beralkohol," kata Kabid Perizinan Pembangunan di DPM-PTSP Batam, Muhammad Teddy Nuh.
Baca: OPD Pemko Batam Cek Izin Holywings Setelah Ramai Promo Miras
Namun, lanjut dia, ada beberapa perizinan dasar lain yang juga harus dikantongi oleh Holywings Batam. Jika tidak diurus, maka dapat dilakukan penutupan. Namun, saat ditanyai mengenai perizinan dasar yang dimaksud, Teddy enggan menguraikannya secara detail.
"Perizinan dasar lain. Mungkin dinas lain yang bisa memastikan. Tapi sejauh ini mereka sudah ada izin mikol, NIB dan beberapa izin yang ada di OSS," ujarnya.
Baca: Plang Nama Holywings Batam Menghilang
Terkini, Holywings Batam mencopot plang nama mereka. Dari pantauan Batamnews, pada Kamis (30/6/2022) malam, memang benar plang Holywings Batam di kawasan Harbourbay sudah tak terpasang lagi.
Meski begitu, terlihat aktivitas di sana masih berlangsung seperti biasa. Live music dan beberapa tamu tetap berkunjung.
Komentar Via Facebook :