Ombudsman Soroti Penurunan Kualitas Pelayanan Pemko Batam

Ombudsman Soroti Penurunan Kualitas Pelayanan Pemko Batam

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Batam, Batamnews - Ombudsman Kepulauan Riau menyoroti standar kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Batam.

Menurut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, terjadi penurunan kualitas pelayanan publik di Pemko Batam.

"Kami agak kecewa, karena tahun 2018 Pemko Batam sebenarnya kami nilai telah menerapkan standar kepatuhan tinggi pelayanan publik," ujar Lagat, Jumat (4/3/2020) malam.

Tahun ini, pihaknya meinginkan kepala daerah dapat menjadi pemicu guna memastikan standar kualitas pelayanan publik sudah benar diterapkan.

Lagat mengatakan, ada 4 substansi di Pemko Batam yang dinilai dalam menerapkan standar pelayanan. Diantaranya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Administrasi Penduduk (Adminduk).

Ia menyarankan agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk membentuk tim review dari Inspektorat supaya memastikan apakah OPD-OPD yang dimaksud patuh atas perintah kepala daerah atau tidak.

"Jangan-jangan cuma pencitraan saja. Karena sering kali demikian, kepala daerah komitmen sangat besar tapi pejabat di bawahnya tidak patuh dalam menjalankan arahan dari kepala daerahnya," ujarnya.

Harapan Ombudsman Kepri sama, agar tahun ini Pemko Batam dapat meraih predikat kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan publik.

"Membaiknya pelayanan publik dengan penerapan standar maka niscaya akan mendorong kesejahteraan masyarakat. Jadi kalau Pemko dan BP Batam menerapkan itu maka kesejahteraan akan meningkat," kata Lagat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews