Rudi Heran, Ombudsman Sebut Tingkat Layanan BP Batam di Bawah Bintan dan Natuna

Rudi Heran, Ombudsman Sebut Tingkat Layanan BP Batam di Bawah Bintan dan Natuna

Gedung BP Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Standar pelayanan di Badan Pengusahaan (BP) Batam masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Artinya penerapan pelayanan tak sepenuhnya berjalan baik.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penilaian survei penerapan standar pelayanan sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Ombudsman Kepri.

Baca juga: Jaga Iklim Investasi, BP Batam Mediasi Pembongkaran Apartemen Indah Puri
 
"Objek penilaian pelayanan di BP Batam ada sekitar 70 sampai 80. Paling banyak di DPMPTSP dan menyangkut pelayanan di pertanahan dan pelayanan lain yang diberikan BP Batam," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (3/1/2022).

Dibanding dengan daerah lain di Kepri, lanjut dia, BP Batam termasuk dalam kepatuhan sedang atau zona kuning dalam hal standar pelayanan. Sementara untuk daerah dengan kepatuhan tinggi itu diraih oleh Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemkab Natuna.

Ombudsman mengkategorikan 3 level hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, ada kepatuhan tinggi atau zona hijau, kepatuhan sedang atau zona kuning dan kepatuhan rendah atau zona merah.

"Dilihat dari perspektif penerimaan laporan yang diterima Ombudsman sepanjang 2021, substansi pertanahan paling besar, yakni ada 50 laporan. Asal wilayah terlapor masalah agraria ini paling banyak ialah Batam menyangkut pelayanan di BP Batam," ujar Lagat.

Kepala BP Batam heran

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku heran dengan penilaian itu. Ia tidak mengetahui persis kriteria penilaian dari Ombudsman. Ia berdalih jika pelayanan yang mereka berikan tak ada masalah.

Baca juga: Taman Rusa Sekupang Kini Makin Ciamik, BP Batam Tambah Fasilitas

"Saya tidak tau kriteria penilaian dari Ombudsman itu. Nyatanya investasi bisa naik meskipun Covid-19. Nah, pertanyaan saya, siapa yang pernah melapor investasi macet gara-gara pengelolaan lahan? Saya perlu ketahui siapa pejabat saya yang menghalangi investasi," ujar Rudi beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin perubahan di 2022 ini. Terkait penilaian dari Ombudsman, Rudi enggan berkomentar banyak.

"Mungkin nanti Ombudsman bisa ketemu nilai mana yang rendah. Kalau perizinan yang rendah, perizinannya (pejabat) kita ganti. Jadi intinya gini, kita bukan mencari kesalahan orang. Saya ingin ada perubahan di tahun baru 2022," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews