Perampokan Hotel Lai Lai Batam Diatur Pegawai Hotel, Begini Skenarionya

Perampokan Hotel Lai Lai Batam Diatur Pegawai Hotel, Begini Skenarionya

Dua pelaku perampokan Hotel Lai Lai, Jodoh, Batam. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku perampokan di Hotel Lai Lai, Jodoh, Batam yang terjadi pada tanggal 5 November 2015 lalu, ternyata melibatkan seorang pegawai hotel. Pelaku berhasil diringkus bersama seorang rekannya.

Pegawai Hotel Lai Lai berinisial O dan rekannya berinisial B diringkus petugas Polsek Batuampar. Sedangkan dua pelaku lain yaitu J dan A masih buron.


Modus para pelaku merampk dengan menyewa kamar di hotel tersebut yang dilakoni oleh J. Kemudian J menitipkan barang berupa koper kepada resepsionist, tak lama kemudian sekitar pukul 02.20 WIB, datang tiga orang pelaku lain untuk menjemput koper tersebut.

"Seorang pelaku benama J check in di Hotel Lai Lai dan menitipkan sebuah koper pada resepsionis, dan mengatakan akan dijemput oleh temannya," Kata Kapolsek Batuampar, Kompol Ary Baroto, Selasa (1/12/2015)

Saat mengambil koper, para pelaku langsung beraksi dengan menodongkan sebilah parang ke arah manager hotel yang bernama Heng. Namun Heng melakukan perlawan, sehingga pelaku melayangkan parang ke arah lengan kanan Heng. Pelaku lain kemudian menendang punggung dan mencekik Heng.
 
Setelah Heng bisa dilumpuhkan, para pelaku mengeluarkan barang-barang yang ada dalam koper yang dititipkan seperti 1 martil dan 2 obeng panjang dengan gagang warna merah yang akan digunakan untuk membobol brangkas. Juga terdapat sebilah parang kemudian 1 botol bensin.

"Bensin dan korek api bertujuan untuk menakut-nakuti akan membakar hotel tersebut," ujar Ary Baroto.

Namun, saat pelaku membuka brangkas, tidak mendapatkan uang atau harta benda. Isi brangkas tersebut hanya dokumen-dokumen, pelaku hanya berhasil membawa sebuah cincin yang diambil dari Heng dan sejumlah uang yang ada meja resepsionis.

"B ditangkap di daerah Tanjung Piayu, O yang sebagai pegawai hotel ditangkap di daerah Bengkong. J dan A masih DPO, dan mereka dijerat dengan pasal 365 jo 56 KUHP pidana," kata Kapolsek.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews