Pemusnahan Barang Bukti

Warga Malaysia Ini Selipkan Sabu di Celana Dalam Masuk ke Batam

Warga Malaysia Ini Selipkan Sabu di Celana Dalam Masuk ke Batam

Tersangka warga Malaysia dan barang bukti sabu di Kantor BNNP Kepri. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang diamankan dari seorang tersangka CW (31) warga negara Malaysia.

Tersangka CW diamankan petugas Ditpam BP Batam dan Bea Cukai di Pelabuhan Batam Centre pada Senin (19/10/2015) lalu. Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 210 gram yang dibagi menjadi 3 paket kecil, dan satu amplop.

Sabu tersebut sebagian disimpan di dalam kaos kaki dan sebagian disimpan di dalam celana dalam. Selain itu, petugas mengamankan paspor, kartu identitas, dan boarding pass milik tersangka.

"Tersangka diminta seorang dari Malasyia bawa sabu ke Batam dan dijemput oleh seseorang di Batam Centre. Barang bukti yang dimusnahkan 187.5 gram sabu. 13.5 gram untuk uji labor dan bukti persidangan,"kata Kasi Penyidikan BNNP Kepri, Abdul Hasyim, Selasa (1/12/2015)

Sabu senilai Rp 200 Juta tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, dan kemudian dibuang ke dalam tempat khusus.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai, A Husin Sinurat, Jaksa Isnan dari Kejari Batam, petugas Polda Kepri dan Ditpam BP Batam. Tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews