Warga Karimun Wajib Tunjukkan NIK saat Beli Migor Bersubsidi, Kadis: Masih Sosialisasi

Warga Karimun Wajib Tunjukkan NIK saat Beli Migor Bersubsidi, Kadis: Masih Sosialisasi

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Kebijakan pemerintah wajib menunjukkan NIK atau PeduliLindungi bagi konsumen minyak goreng (migor) curah bersubsidi juga diterapkan di Karimun, Kepulauan Riau.

Aturan tersebut mulai diterapkan di Karimun dalam beberapa hari belakangan. Tak hanya itu, pembelian minyak goreng curah ini juga dibatasi sesuai NIK pembeli.

"Benar, sekarang beli minyak goreng curah harus memakai data (NIK). Selain itu pembelian juga dibatasi setiap NIK hanya diberikan dua liter saja," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Basori, Senin (27/6/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa harga minyak goreng curah yang dipasarkan tersebut terjangkau bagi masyarakat, yang mana untuk 1 liternya dibanderol Rp 14 ribu.

Disebutkannya juga, untuk mekanisme pembelian minyak goreng sama dengan biasanya. Hanya saja, saat membeli minyak goreng, pembeli diminta untuk menunjukan KTP atau KK.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi," ucap Basori.

Sementara itu, alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini agar minyak goreng curah tepat sasaran. Namun, bagi sebagian warga, hal ini justru menyulitkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews