Warung Makan Sambal Ijo Pelita Digasak Maling, Pelaku Mantan Karyawan

Warung Makan Sambal Ijo Pelita Digasak Maling, Pelaku Mantan Karyawan

Tersangka Davit duduk jongkok di ruang penyidik Polsek Lubuk Baja usai ditangkap. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Pencurian terjadi di sebuah warung makan Sambal Ijo, Komplek Pelita Square, Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (21/6/20220 lalu. Uang tunai Rp19 juta dan sejumlah perhiasan digasak pencuri.

 

Pemilik warung makan itu lengah. Saat itu ia sedang mandi dan meletakkan perhiasan di dekat kotak biasa ia menaruhnya. Tak lama berselang ia tak menemukan perhiasannya. Uang senilai Rp19 juta juga raib dari laci.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Jika ditotal kerugian korban bernama Sri Handayani itu berjumlah Rp50 juta.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menyebutkan, pihaknya yang melakukan penyelidikan berhasil melacak pelaku pencurian tersebut.

"Tersangka Tohirin atau yang akrab disapa Davit ini dulunya merupakan karyawan di restoran Sambal Ijo Pelita," terangnya, Minggu (26/6/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Davit ditangkap di Homestay and Cafe Botania pada Jumat (24/6). Ia diamankan bersama seorang rekannya bernama Ragil yang membantu menjual barang hasil curian.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung A25, satu helai sweather berwarna biru, satu buah tas ransel dan uang senilai Rp 2 juta.

Atas perbuatannya Tohirin dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan Ragil yang membantu menjualkan barang dikenakan Pasal 480 dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews