Imigrasi Batam ungkap Kronologis Penangkapan WNA China hingga Dideportasi

Imigrasi Batam ungkap Kronologis Penangkapan WNA China hingga Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam.

Batam, Batamnews - Warga Negara Asing (WNA) asal China, Xianbin Yang, yang bermasalah dengan keimigrasian Batam akhirnya tetap akan di deportasi. Hal itu berkaitan dengan permasalahan izin tinggal yang ia langgar selama tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Notonegoro mengungkapkan sederet kronologis dalam proses deportasi Xianbin. Dikatakannya bahwa diamankannya Xianbin benar karena adanya laporan terkait penipuan yang dialami oleh korbannya.

"Ya benar ada laporan ke kita terkait penipuan yang dilakukan oleh WNA bernama Xianbin Yang," ujar Noto, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, setelah dilengkapinya dokumen pendukung serta barang bukti oleh pelapor, pihaknya langsung menjemput paksa Xianbin ditempat kerjanya, di salah satu perusahaan di Batam.

Baca juga: WNA China Diduga Sogok Oknum Imigrasi Batam agar Dideportasi dan Bebas

Kemudian Xianbin yang saat itu tengah bekerja langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon.

"Langsung kita bawa kita periksa di kantor," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan alat bukti yang mengharuskan dilakukan penahanan terhadap Xianbin. Hal itu juga berkaitan dengan laporan korbannya.

Hanya saja, menurut Noto bahwa pihak imigrasi hanya dapat memproses secara keimigrasiannya saja. Untuk penipuan yang dialami oleh korbannya Noto telah menyarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita sudah pertemukan mereka untuk mediasi mencari jalan keluar, karena saat itu tak ditemukannya jalan keluar ya kita sarankan untuk segera melapor ke pihak Kepolisian," imbuhnya.

"Hal itu juga kita sampaikan saat mediasi bersama korban dan masing-masing pengacara kedua belah pihak," tambahnya.

 

Saat itu, lanjut Noto, pihak korban juga merasa seperti tak ingin melanjutkan perkara yang telah ia alami. Hal itu diduga dikarenakan ia tak memiliki cukup bukti yang dimiliki oleh korban.

Sehingga pihak korban juga memperbolehkan Xianbin agar segera di deportasi ke negara asalnya dengan alasan agar tak ada lagi masyarakat Batam yang menjadi korban.

"Itu sudah deal permintaan dia untuk deportasi, kita sudah menawarkan agar dilakukan proses hukum dan segera melapor tapi dia tak mau, dan ada saksinya saat itu pengacara korban," tegasnya.

Berdasarkan persetujuan korbannya, akhirnya proses Xianbin pun dilanjutkan hingga ke tahap deportasi. Terkait informasi yang beredar yang dikeluarkan oleh korbannya tentang adanya oknum Imigrasi yang meminta sejumlah uang kepada Xianbin agar segera di deportasi, Noto merasa heran karena saat itu untuk melakukan deportasi tersebut juga atas persetujuan dan kemauan korbannya.

"Ada saksinya pengacara korban yang dibawanya, kita sudah menawarkan untuk melapor, sementara tak ada WNA yang mau dideportasi dari Indonesia apalagi sampai mengeluarkan sejumlah uang, itu tak masuk logika," bebernya.

Sebelumnya, seorang wanita asal Kota Batam mengaku telah ditipu oleh Warga Negara Asing asal China dengan kerugian sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diberikan oleh wanita itu dalam bentuk kerjasama.

Karena uang tak dikembalikan oleh WNA itu, akhirnya wanita tersebut melapor ke pihak Imigrasi Kota Batam agar dilakukan proses terhadap permasalahan tersebut.

Disebut-sebut bukannya membantu agar masalah tersebut selesai, pihak korban malah mendengar kabar bahwa adanya WNA itu telah mengeluarkan sejumlah uang agar ia dapat segera di deportasi dan terlepas dalam permasalahan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews