WNA China Diduga Sogok Oknum Imigrasi Batam agar Dideportasi dan Bebas

WNA China Diduga Sogok Oknum Imigrasi Batam agar Dideportasi dan Bebas

Karpet bekas dari China yang diduga menjadi bisnis Xianbin Yang di Batam. Selain karpet bekas WNA tersebut diduga juga berbisnis iPhone. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Xianbin Yang, Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam belum lama ini. Dikabarkan ia melakukan penipuan terhadap seorang warga di Batam.

Pria yang bekerja di Perusahaan PT. Amtek Engineering itu sempat ditahan. Kekinian pria tersebut akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Batam.

Salah satu korban Xianbin, kepada Batamnews menuding jika WNA itu membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai Imigrasi Batam agar segera dideportasi.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang: 120 WNA Dideportasi Selama 2022, WN Tiongkok Terbanyak

Hal itu dilakukan agar Xian terlepas dari jeratan hukum di tanah air, hingga laporan yang dilayangkan oleh korbannya.

"Saya dapat informasi dari rekan-rekan, bahwa dia membayar oknum Pegawai Imigrasi Batam agar dideportasi supaya permasalahan dia di Batam selesai," ujar sumber Batamnews itu, seorang wanita warga Batam yang namanya enggan disebutkan, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, penangkapan WNA tersebut dikarenakan laporannya kepada Kantor Imigrasi Pusat terkait penipuan yang ia alami. Kantor Imigrasi Pusat memberikan Atensi agar kasus tersebut ditangani di Imigrasi Batam.

Ia mengaku, laporan  yang ia layangkan sewaktu di Kantor Imigrasi Batam sebelumnya sempat tak direspon dengan alasan kurang lengkapnya alat bukti.

"Saya melapor ke Batam (Imigrasi) gak direspon. Kemudian saya melapor ke pusat, langsung diberikan atensi agar kasus saya segera ditangani. Barulah saya dipanggil dan diperiksa hingga akhirnya WNA itu dijemput paksa di PT. Amtek," katanya.

Kasus ini berawal dari perkenalan yang ia lakukan dengan pria tersebut. Kemudian terjadilah sebuah bisnis di mana pria tersebut telah menggunakan uang miliknya hingga ratusan juta. Namun, uang tersebut tak dikembalikan sehingga ia merasa dirugikan dan melapor ke Kantor Imigrasi.

Selain itu, penangkapan WNA tersebut dikarenakan telah menyalahgunakan izin tinggal. Ia berstatus pekerja di PT. Amtek namun nyatanya ia juga menjalankan bisnis di Kota Batam tanpa perizinan.

Baca juga: Banyak TKA Bekerja di Batam, Imigrasi: Belum Ada Temuan Pelanggaran

"Ia punya banyak usaha yaitu memasuki barang elektronik berjenis handphone dari China ke Indonesia secara Ilegal dan ia juga memiliki bisnis mengirim sarang walet dari Kota Batam ke China, itu semua tanpa ada izin," imbuhnya.

Yang membuatnya wanita tersebut heran, hingga saat ini pihak kantor Imigrasi Batam tak melanjutkan laporannya, melainkan mendeportasi WNA itu. "Padahal WNA tersebut masih memiliki masalah di Kota Batam," sesalnya. 

Imigrasi Batam: Hanya Menyalahi Izin Tinggal

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Batamnews, Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, Tessa Harumdila membantah hal itu.

 

Ia dengan tegas menyanggah tak ada oknum pegawai Imigrasi yang meminta sejumlah uang kepada WNA terkait. "Tidak benar itu," kata Tessa. 

Menurutnya, WNA tersebut diamankan karena menyalahi izin tinggal. Sehingga saat ini masih ditahan. Namun ia membenarkan bahwa WNA itu akan di deportasi ke negara asalnya.

"Dalam hal ini kita dari sisi keimigrasian ada hal pelanggaran yang dilakukan yaitu menyalahi izin tinggal. Sehingga akan dilakukan deportasi pada tanggal 26 Juni ini," imbuhnya. 

Terkait laporan korbannya yang merasa dirugikan, Tessa menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi saat ini telah bekerja sesuai SOP yang ada. 

 

Catatan: Atas pertimbangan kaedah jurnalistik, judul berita ini mengalami penyuntingan ulang oleh redaksi pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 16.49 WIB. Sebelumnya berjudul: WNA China Diduga Sogok Imigrasi Batam agar Dideportasi dan Bebas


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews