Sidang Putra Siregar, Jaksa Penuntut: Korban Nur Alamsyah Hanya Terlihat Bengkak di Sudut Bibir

Sidang Putra Siregar, Jaksa Penuntut: Korban Nur Alamsyah Hanya Terlihat Bengkak di Sudut Bibir

Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) siang. Persidangan berlangsung daring melalui aplikasi zoom.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H., mendakwa terdakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan 2 Maret 2022.

Jaksa Pompy membacakan dakwaan sekitar 15 menit lebih. Ia mengungkapkan Putra Siregar dan Rico pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB datang ke cafe tersebut.

Pada saat itu korban Muhammad Nur Alamsyah tengah duduk bersdama dengan teman-temannya Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.

Pada saat itu Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila di meja empat. Keduanya sempat mengbrol. Chandrika sempat menangis saat itu dengan alasan sedih melepas temannya.

Pada saat itu Putra dan Rico tengah duduk di meja yang sama, tak jauh dari sana. "Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman," ujar Pompy membacakan dakwaan.

Sementara itu, Putra dan Rico memang tak mengenal Nur Alamsyah dan kawan-kawannya. Rico diketahui mendatangi meja tempat Nur Alamsyah duduk. Dia menarik tangan Chika.

Pada saat itu Nur Alamsyah tidak terima. Nur Alamsyah tak terima melihat tangan Chika ditarik.

Rico kemudian emosi dan mendorong badan Nur Alamsyah. Di dalam dakwaan ia mendorong dan memukul dada dan muka Nur Alamsyah.

Melihat kejadian itu Putra Siregar mendatangi meja tersebut dan berusaha melerai namun didakwa ikut dalam keributan itu.

Kegaduhan pun terjadi dan pemilik cafe Reza Rabbani lalu meredakan kejadian tersebut dan keributan itu pun terhenti. Akibat kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan RUmah Sakit Umum Pusat Pertamina Jakarta Selatan yang ditangani dr. Karunia Ayu Permatasari memeriksa luka Nur Alamsyah.

Dan dari hasil visum terungkap ternyata Nur Alamsyah hanya bengkak di bagian bibir. "Terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ujar Pompy.

Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan ditunda hingga Kamis depan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews