BNNP Kepri Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Batam, Sabu 2 Kg Jadi Barang Bukti

BNNP Kepri Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Batam, Sabu 2 Kg Jadi Barang Bukti

Tersangka WH dan HS, pengedar sabu yang diringkus BNN di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Dua orang pria diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Mereka diringkus di sebuah kamar, di Hotel Holiday kawasan Nagoya, Batam, pada Senin (30/5/2022) malam. 

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni WH (28) dan HS (47), warga Tanjungbalai, Karimun. 

"Mereka memiliki 2 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal diduga narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.031 gram," ujar Heru, Kamis (23/6/2022). 

Kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun dan Batam.

Sementara itu, sabu tersebut langsung dimusnahkan pada hari ini. Sebanyak 1.967,28 gram akan dilakukan pemusnahan. Sementara sebanyak 63,72 gram akan disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews