Polda Kepri Musnahkan 255 Gram Sabu Hasil Tangkapan 3 Tersangka di Batam

Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti.
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial FA diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di pintu depan Apartemen Sharin Square, Batam Center, Batam, pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Ia diringkus karena memiliki sabu sebanyak 275,56 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu orang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.
"Kita langsung lakukan observasi dan survalance di seputara wilayah Apartemen," ujar Sihite, Jumat (27/5/2022).
Saat diringkus di depan pintu Apartemen, pria tersebut mengaku bahwa masih memiliki barang yang disimpannya didalam Apartemen kamar nomor 3-S9.
Baca juga: Pria Pemilik Narkotika Ditangkap di Tanjungpinang, Bawa 1 Ons Sabu
Kemudian petugas langsung masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial VS dan OD serta melakukan penggeledahan.
"Kita menemukan juga sabu di dalam Apartemen tersebut. Pelaku FA mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Terkait penangkapan tersebut, Sihite menyebutkan bahwa berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 275,56 gram.
Namun langsung dimusnahkan hari ini sebanyak 225 gram di Lobby Ditresnarkoba Polda Kepri. Sedangkan sisanya sebanyak 42,56 gram dikirim ke Laboratorium Balai Pom dan 8 gram untuk pembuktian persidangan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 13 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :