BNN Banten Tangkap 2 Hakim dan 1 PNS di PN Rangkasbitung karena Nyabu

BNN Banten Tangkap 2 Hakim dan 1 PNS di PN Rangkasbitung karena Nyabu

Ilustrasi.

Banten - Dua hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa (17/5/2022). Mereka ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Inisialnya Y dan DA (statusnya hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi (di ruang Hakim)," kata Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Dari informasi yang dihimpun, nama dua hakim itu adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

Hendri menuturkan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang. 

RAS yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Barang buktinya itu sabu sekitar 20,634 gram dari tangan RAS, karena dia yang ngambil ke jasa pengiriman," ujarnya.

Hendri menjelaskan, RAS saat diinterogasi menyebut sabu itu merupakan milik salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata.

"Usai RAS diinterogasi, tim melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Saat ruang kerja YR digeledah, kita amankan juga DA (39) rekan kerja YR yang ikut memakai narkoba," terang Hendri.

"Dari ruang kerja YR ditemukan 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja YR. Dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA," imbuhnya.

Dua hakim ini kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu di sejumlah tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. 
Bahkan hal itu sudah dilakukan dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.

"Banyak, katanya ada beberapa tempat menurut pengakuan yang bersangkutan untuk menggunakan (sabu). Rata-rata mereka memakai itu rata-rata 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun. Statusnya masih tersangka, hari ini hari terakhir kita lakukan pendalaman," kata Hendri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews