Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Penjara Ketua dan Bendahara FPK Anambas

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Penjara Ketua dan Bendahara FPK Anambas

Sidang pembacaan putusan perkara Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Dua terdakwa perkara korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas 2020 divonis penjara..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menyatakan kedua terdakwa yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali dinyatakan bersalah.

Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Selasa (20/6/2022) petang.

Terhadap Muhammad Ikhsan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Putusan ini lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara Mustafa Ali divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp 50.000.000 dengan subsidair 3 bulan.

Kemudian Mustafa Ali juga harus membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 158.450.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda Mustafa Ali disita, dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir saat membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan.

Diketahui kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang membuat perkara Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan. 

"Diharapkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN," ujar Roy. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews