Terbawa Nafsu, Pria di Karimun Lecehkan Seorang Gadis Belia

Terbawa Nafsu, Pria di Karimun Lecehkan Seorang Gadis Belia

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Pria di Karimun, Kepulauan Riau berinsial A (26) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan.

A ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing pada Sabtu (18/6/2022), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Keluarga korban yang tidak terima anaknya telah dilecehkan, membuat laporan. Dan yang dilaporkan telah kita amankan," kata Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra, Senin (20/6/2022).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan pelapor terhadap tingkah laku dari keponakannya yang masih berusia 17 tahun saat bersama terlapor atau pelaku.

Tampak, keponakan pelapor gelisah dan tidak tenang sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan keluarga.

"Saat itu, pelapor melihat gelagat keponakannya mencurigakan saat dekat terlapor, sehingga ia bertanya," ujar Kapolsek.

Setelah didesak oleh pelapor, barulah keponakannya membuka mulut dan menceritakan kejadian yang pernah dia lihat pada 4 April 2022 lalu.

Dimana, dia melihat terlapor sedang berada dalam kamar korban dengan kondisi setengah telanjang.

Lalu, untuk mastikan ucapan keponakannya. Pelapor lalu bertanya pada korban mengenai kejadian yang sebenarnya.

"Korban mengakui dan mengatakan bahwa dia telah dilecehkan oleh terlapor yang telah kita amankan," ujar Brasta.

Berdasarkan dari keterangan keponakan dan juga pengakuan korban, keluarga yang tidak terima atas perlakukan pelaku, membuat laporan polisi.

"Sampai saat ini, motif pelaku karena terbawa hawa nafsu, namun masih kita lakukan pemeriksaan dan minta keterangan," ucap Brasta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews