Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti, Ada Detonator dan Petasan

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti, Ada Detonator dan Petasan

Wabup Dalmasri Syam menyaksikan prosesi pemusnahan barang bukti hasil penanganan Kejari Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Puluhan ribu barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bintan di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA) Sampah Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur, Senin (16/12/2019).

Kajari Bintan Sigit Prabowo mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkoba hingga detonator. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditanganinya selama 2 tahun terakhir. Mulai dari perkara narkotika, obat-obatan, penyeludupan barang hingga perkara tindakan asusila.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang pembuktian yang diserahkan polisi ke kita. Sedangkan barang bukti lainnya sudah terlebih dahulu dimusnahkan di Mapolres Bintan,” ujar Sigit.

Secara rinci, dia menyebut ada antara lain sabu dengan berat 361,42 gram dari 47 perkara, ganja seberat 6,80 gram dan instrumen dari 2 perkara yang ditangani, pil ekstasi sebanyak 18 butir seberat 5,33 gram dari dua perkara yang ditangani, 6 bilah sejam dari 6 perkara, bahan makanan sebanyak 169 dus dan obat-obat tidak layak edar sebanyak 61.032 tablet.

Lalu barang-barang elektronik sebanyak 19.966 dan handphone berbagai merek 771 unit, detonator 3 unit dan petasan 2 kotak. Kemudian pakaian dan barang lainnya dari perkara pencabulan, penganiayaan, dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan 4 cara. Untuk sabu dilarutkan ke dalam panci berisikan air panas. Lalu elektronik berupa handphone dipotong dengan gerenda, pakaian dan lainnya dibakar di dalam tong serta barang elektronik lainnya dilindas dengan alat berat.

Selanjutnya kesemua barang yang dimusnahkan itu di masukkan ke dalam lobang berdiameter sekitar 3x3 dan dalam sekitar 4 meter.

“Setelah dihancurkan, semua barang itu dikubur ke dalam lobang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan terus mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut segala bentuk pelanggaran di Kabupaten Bintan. 

“Semua barang yang dimusnahkan ini merupakan bentuk kerja keras kejaksaan memberantas segala bentuk tindak pidana di Bintan,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews