Imigrasi Deportasi 28 ABK Asal Vietnam Pelaku Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Imigrasi Deportasi 28 ABK Asal Vietnam Pelaku Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

ABK asal Vietnam berbaris menuju pesawat yang membawa mereka ke Jakarta dalam proses deportasi. (Foto: Yanto/batamnews)

Natuna, Batamnews - Sebanyak 28 Anak Buah Kapal ( ABK) berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Jumat (10/6/2022).

Ke-28 ABK Kapal Ikan Asing ( KIA) ini dideportasi setelah menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian ( TAK). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Gelora Nusantara, mengatakan para ABK ini sempat menghuni rumah detensi setelah ditangkap pada Agustus 2021 lalu. 

"Mereka menjadi penghuni rumah detensi semenjak tahun lalu, dan kini kita deportasi," ujar pria yang akrab disapa Nusa ini. 

Proses deportasi diawali dengan keberangkatan para ABK dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta. Selanjutnya transit ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang menuju Ho Chi Minh, Vietnam. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan sanksi badan. Setelah proses penegakan hukum telah selesai, maka dapat dipulangkan ke negara asalnya.

"Saat ini tidak ada ABK asal Vietnam yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna," terang Nusa. 

Proses pendeportasian, para ABK tersebut menggunakan maskapai NAM Air dan mendapat pengamanan serta pengawalan ketat dari pihak Imigrasi dan TNI AU. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews