TNI AL Bantah Isu Perwira Minta Rp 5,4 M dari Kapal Asing

TNI AL Bantah Isu Perwira Minta Rp 5,4 M dari Kapal Asing

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma TNI Julius Widjojono. (Foto: Sindonews)

Jakarta - Seorang oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) dikabarkan meminta Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy. Kabar tersebut langsung dibantah oleh TNI AL.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma TNI Julius Widjojono mengungkapkan kalau pihaknya langsung mencari kebenaran atas informasi yang dibongkar oleh sumber anonim. Hasilnya, TNI AL tidak menemukan indikasi tersebut.

"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu," kata Julius saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (9/6/2022).

Atas dasar itu, pihak TNI AL meminta agar sumber anonim tersebut berani untuk mengungkap nama oknum perwira yang dimaksud. Apabila sumber tidak bisa melakukannya, TNI AL menyimpulkan informasi yang disebarkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Baca: Oknum Perwira TNI AL di Batam Dituding Peras Pemilik Tanker Rp 5,4 M

TNI AL juga bakal menuntut sumber tersebut apabila memang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," ujarnya.

Kendati demikian, Julius tidak menampik adanya anggota TNI AL yang menahan kapal Nord Joy pada 30 Mei 2022. Kapal asing itu dicurigai tidak mengantongi izin saat berlabuh di perairan Indonesia.

Julius menerangkan kalau pihaknya akan tegas melakukan proses hukum kepada pemilik kapal Nord Joy yang melanggar hak lalu lintas Indonesia.

"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut, secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews