Terungkap! Imigran di Bintan Punya Sepeda Motor Pribadi

Terungkap! Imigran di Bintan Punya Sepeda Motor Pribadi

Kapolres Bintan, AKBP Tidar saat konferensi pers kasus Imigran menganiaya warga di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/2022).

Bintan, Batamnews - Polres Bintan berhasil mengungkap status kepemilikan kendaraan roda dua atau motor yang digunakan oleh para imigran penghuni Bhadra Resort dalam berkendara ke wilayah-wilayah Kabupaten Bintan maupun Tanjungpinang.

Pengungkapan ini merupakan proses lanjutan dari kasus penganiayaan yang dilakukan Imigran asal Sudan, Fateh alias FE (35) terhadap warga Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Nuryadi alias NR (41).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan bahwa motor yang digunakan para pengungsi penghuni Bhadra Resort merupakan motor milik mereka sendiri. Karena motor itu mereka beli dengan uang mereka bukan menyewa.

"Mereka mendapatkan motor itu dengan cara membelinya namun menggunakan indetitas penduduk lokal," ujar Tidar saat konferensi pers kasus Imigran menganiaya warga di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Polisi Tahan Imigran Asal Sudan Penganiaya Warga Bintan, Statusnya Tersangka

Seperti motor yang digunakan tersangka FE. Dia membelinya namun secara administrasi menggunakan KTP warga lokal. Sementara untuk memakirkan kendaraan itu, FE memakirkannya di eks warung milik NR yang berada di seberang Bhadra Resort, Jalan Wisata Bahari Km 25 Kecamatan Toapaya.

Gara-gara parkir motor itu berujung ke ranah hukum. Karena FE menganiaya NR akibat tidak terima ditagih uang parkir selama 4 bulan sebesar Rp 200 ribu. FE enggan membayarnya, selanjutnya NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi.

Hal itu membuat FE emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga NR mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, Imigran Sudan itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Saya sudah perintahkan Satlantas untuk melakukan penertiban administrasi secara rutin atas kepemilikan kendaraan bermotor milik para pengungsi. Penertiban juga akan dilakukan di jalan raya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews