Dilaporkan Istri Gegara Nikah Lagi, Suami di Tanjungpinang Divonis 1 Tahun Penjara

Dilaporkan Istri Gegara Nikah Lagi, Suami di Tanjungpinang Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang vonis Har yang dilaporkan istri gara-gara menikah lagi. (Foto: Elf/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Bagi pria yang ingin berpoligami, pastikan istri mengetahui dan menyetujuinya. Jangan seperti yang dialami Har, seorang warga asal Kabupaten Bintan.

 

Diam-diam Har menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan istri sahnya. Kasus ini sudah melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara terhadapnya, Rabu (1/6/2022).

Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana mengatakan, Har terbukti secara sah melanggar Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana tentang aturan perkawinan.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Riska sambil mengetukkan palu pengadilan.

Hakim sempat mengatakan Har ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa untuk berpikir-pikir.

Namun Har yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata dia

Sama dengan Har, JPU dari Kejaksaan Negeri Bintan juga langsung menerima putusan tersebut.

Kasus yang menimpa Har bermula dari istrinya Ds yang melaporkan suaminya Har ke Polsek Bintan Utara.

Pria itu dilaporkan karena diam-diam menikah lagi dengan wanita lain NP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama.

Polisi kemudian mendatangi rumah istri baru Har. Ternyata pada saat itu Har dan istri barunya sedang menggelar resepsi.

Polisi dan pihak keluarga baru terlapor sempat melakukan perundingan yang alot. Beberapa saat kemudian Har dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews