Pertemuan WHO Rekomendasikan Reformasi Peraturan Darurat Kesehatan Global

Pertemuan WHO Rekomendasikan Reformasi Peraturan Darurat Kesehatan Global

(Foto: ist)

Jenewa - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah sepakat untuk menggunakan usulan reformasi Amerika Serikat (AS) untuk regulasi wabah penyakit yang dikenal sebagai International Health Regulation (IHR).

Amandemen tersebut diadopsi pada pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemarin dan dipandang sebagai peluang bagi badan-badan kesehatan PBB untuk memperkuat peran mereka setelah sekitar 15 juta kematian selama wabah COVID-19.

Keberhasilan amandemen Pasal 59 IHR akan mempercepat pelaksanaan reformasi.

Perubahan yang diperjuangkan oleh Washington menandai langkah pertama dalam reformasi IHR yang lebih luas.

Langkah ini menetapkan kewajiban hukum nasional mengenai wabah penyakit.

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB di Jenewa, Sheba Crocker, memuji upaya tersebut sebagai 'prestasi yang signifikan'.

Dia mengatakan amandemen awal dan kesepakatan akan membentuk kelompok kerja untuk mempertimbangkan amandemen substantif yang ditargetkan.

IHR yang diperbarui dan ditingkatkan akan membantu semua negara dan akan memastikan memiliki informasi, sumber daya, kapasitas, dan transparansi yang diperlukan untuk mengatasi krisis kesehatan global di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews