Baru Diisi Uang Ratusan Juta, Mesin ATM BNI di Batam Dibobol Maling

Baru Diisi Uang Ratusan Juta, Mesin ATM BNI di Batam Dibobol Maling

Salah satu dari dua pelaku pembobolan ATM BNI ditangkap di Jakarta. Satu pelaku lagi buron. (Foto: ist)

Dodo

Batam, Batamnews - Sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, dibobol.

Peristiwa tersebut baru diketahui pada Senin (2/5/2022) lalu, pihak PT Swadharma Sarana Informatika menjadi korban dalam peristiwa tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menyebutkan, awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi.

"Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta," ujar Rahman, Senin (23/5/2022).

Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.  

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTv yang berada pada mesin ATM tersebut dengan sebuah pilox.

Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.

"Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000," katanya. 

Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. 

Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial An di wilayah Sagulung, Batam. 

Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian. 

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :