Apesnya Pemuda Batam Ini, Intimi Gadis di Bawah Umur Si Penjual Donat

Apesnya Pemuda Batam Ini, Intimi Gadis di Bawah Umur Si Penjual Donat

ASF, pemuda apes yang intimi pacarnya yang masih di bawah umur. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pergaulan remaja nan kian meresahkan menyisakan banyak kisah miris. Seperti yang menimpa pemuda berinisial ASF (22), warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pemuda itu terpaksa meringkuk di penjara. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penyebabnya, ASF kadung berhubungan terlampau jauh dengan sang pacar. Sebut saja bernama Icha (17)--nama samaran, si gadis penjual donat.

Baca juga: Awalnya Cuma Ngantar, Tukang Ojek Perkosa Cewek Mabuk di Tanjungpinang

ASF dan Icha menjalin cinta yang tengah bersemi. Keduanya pun kerap menjalani hari-hari berdua. Konon kata pepatah, berduaan dengan pasangan bukan muhrim, yang ketiga adalah setan.

Terlepas dari kata pepatah, nyatanya memang ASF dan Icha sudah tiga kali melakukan hubungan intim. Bak terperdaya tipu daya 'setan', ASF pun mengajak Icha untuk bermaksiat. Icha pun tak kuasa menolak ajakan ASF.

Namun, usai kejadian itu Icha menjadi resah. Ia khawatir berbadan dua. Apalagi agaknya, ia belum siap menjadi seorang ibu.

Usai berjualan donat dengan sang adik, Icha menanyakan dimana orang menjual test pack. Sang adik pun bingung. Selama ini ia hanya hafal masalah packing-packing donat, bukan test pack.

Di rumah, adiknya meminta Icha menanyakan langsung kepada sang ibu. Icha yang berusaha menyembunyikan cerita ini, malah terbongkar sendiri oleh kepolosan sang adik.

Adiknya menyebut-nyebut test pack ke ibunya yang ditanyakan sang kakak.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyebutkan dari situlah kasus itu terungkap.

"Korban mengakui apa yang mereka perbuat (ia dan pacarnya) usai kejebak saat menanyakan kepada adiknya tempat menjual testpack," ujar Yudha, Minggu (22/5/2022).

"Sang ibu heran. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi," kata Kapolsek.

Akhirnya Icha menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama kekasihnya. Merasa tak terima, sang ibu membuat laporan ke Polsek Sekupang, Jumat (9/5/2022)

Dengan bukti yang cukup, polisi menjemput ASF di rumahnya untuk ditahan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) lalu.

Baca juga: Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Batam Ditunda, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Apes memang nasib ASF. Dalam UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
 
Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.

Karena kekasihnya masuk kategori anak di bawah umur, ASF terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews