Bocah Diajak Nonton Porno dan Dicabuli, RS Diringkus Polsek Batuampar

Bocah Diajak Nonton Porno dan Dicabuli, RS Diringkus Polsek Batuampar

ilustrasi

Batam, Batamnews - Polisi menangkap RS (40) atas kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun. Pria warga Kelurahan Batumerah, Kecamatan Batuampar, Kota Batam itu bahkan sering mengajak bocah korbannya itu--sebut saja bernama Sakura nonton film porno di ponsel.

Ayah Sakura kaget melihat anaknya itu nonton film porno di sebuah saluran yang diakses lewat smartphone. Saat itu ponsel milik Sakura langsung diamankan sang ayah. Ibunya pun resah kenapa bocah kecil itu bisa mengakses dan tahu link film dewasa.

Dengan polos, bocah itu mengatakan jika ia sering diajak oleh RS tetangganya nonton film itu. Sakura pun menceritakan pencabulan yang dilakukan RS kepadanya. RS mengiminginya uang Rp 1.000 dan meminta untuk tak cerita ke siapapun.

RS yang dilaporkan orangtua Sakura ke polisi akhirnya ditangkap. "Pada tanggal 18 April 2022, ayah korban melihatnya sedang menonton konten porno," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Kamis (12/5/2022).

Pelaku mengaku melakukan perbuatannya lebih dari dua kali. RS kini terancam jeratan pencabulan anak di bawah umur.

"Ia dijerat dengan Pasal 82 agar (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," terang Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews