Perekrut PMI Ilegal Diringkus Polda Riau, Terima Upah hingga Belasan Juta

Perekrut PMI Ilegal Diringkus Polda Riau, Terima Upah hingga Belasan Juta

Polda Riau menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penyelundup PMI Ilegal (Foto: Ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang pelaku human trafficking atau perdagangan orang. Para pelaku merupakan warga asal Rupat dan Dumai. Para Pekerja Migran lndonesia (PMI) itu diketahui akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, para pelaku yakni ES alias EP warga Rupat dan seorang wanita berinisial SS warga Dumai serta ZP yang kini berstatus DPO.

Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa PMI di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 18:45 WIB.

Baca juga: Modus Penyelundupan PMI Ilegal Bintan-Malaysia, Kamuflase Jadi Nelayan

"Pengungkapan berawal dari ditangkapnya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa PMI," ujar Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Pelaku ZP alias BK, diketahui juga sebagai pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia. Saat penyergapan, ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri.

Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP, bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang speedboat atau biasa disebut tekong darat.

 

"Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau," kata Sunarto.

Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/5/2022). Sekitar pukul 17:20 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

"SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para PMI yang ditampung disebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan," ujar dia.

Di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang PMI ke Malaysia.

 

ES mengaku sebagai perekrut pekerja migran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Sunarto pun minta kepada para pelaku pengirim PMI untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktivitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews