Imigrasi Batam: UAS tak Dideportasi, tapi Ditolak Izin Masuk

Imigrasi Batam: UAS tak Dideportasi, tapi Ditolak Izin Masuk

Ustadz Abdul Somad ditahan Imigrasi Singapura (Foto: instagram)

Batam, Batamnews - Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keterangan perihal dideportasinya Ustaz Abdul Somad atau UAS oleh pihak Imigrasi Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Sukbi mengatakan, UAS berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Majestik, pada Senin (16/5) kemarin.

Baca juga: Tentang Not To Land yang Ditetapkan Singapura untuk UAS

"Sebelum masuk ke wilayah Singapura, yang bersangkutan (UAS) dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Asing yang layak masuk wilayah Singapura," ujar dia, Selasa (17/5/2022).

Terkait alasan ditolaknya UAS, pihaknya tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Menurutnya itu lebih kepada aturan atau wewenang dari Singapura. "Kalau untuk itu kita kurang tau. Itu wewenang dari otoritas Singapura," kata Subki.

Mengenai prosesi keberangkatan, Subki juga menerangkan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diketahui merupakan anggota keluarganya. Namun untuk jumlah orang yang ikut berangkat bersama dai kondang itu, ia tak mengetahuinya.

"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," katanya.

Imigrasi Batam meluruskan mengenai informasi yang marak beredar saat ini. Dimana UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor di Pelabuhan Tanah Marah, Singapura.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Mengaku Dideportasi dari Singapura 

"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana. Yang saya ketahui cuma itu saja sedikit kami luruskan," pungkasnya. 

Tanggapan KBRI di Singapura

Berita terkait hal ini sebelumnya disampaikan oleh UAS melalui akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura menegaskan bahwa kabar dideportasinya UAS oleh pihak Imigrasi Singapura tidak seperti apa yang dikabarkan di medsos.

 

“Saya mau meluruskan. Petugas Imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Selasa (17/5/2022).

Kejadian itu, tambah dia, bermula pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk Imigrasi di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Artinya, sebelum masuk ke negara tujuan, izin masuknya telah ditolak.

Setelah mendapat kabar perihal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Singapura. “Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ujarnya.

Mengenai hal itu, pihak Imigrasi Singapura hingga kini tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS bisa ditolak untuk masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Klarifikasi dari pihak Imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura, bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan," jelas Ratna. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews