Penggusuran Ruli Oasis

Dianggap Langgar Kesepakatan, Warga Ruli Oasis Laporkan Kepala Ditpam BP ke Polda Kepri

Dianggap Langgar Kesepakatan, Warga Ruli Oasis Laporkan Kepala Ditpam BP ke Polda Kepri

Penggusuran ruli di dekat Hotel Oasis, Jodoh. (foto: edo)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga perumahan liar (ruli) di RT 04 RW 06, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar atau ruli Oasis mengadukan Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam ke Polda Kepri. Warga menuduh pihak pengusaha melalui Kepala Ditpam BP Batam melanggar kesepakatan.
 
"Ya, siang ini warga akan saya kawal untuk melaporkan atas perbuatan Kepala Ditpam BP Batam Cecep ke Polda Kepri terkait melakukan pengrusakan terhadap harta dan rumah yang ditinggali sejak puluhan tahun," ujar Firma Uli, pengacara warga Oasis kepada Batamnews.co.id Rabu (25/11/2015) pagi.

Firma mengatakan, seharusnya Kepala Ditpam BP Batam Cecep tidak terburu-buru melakukan pengosongan lahan atas perintah Paulus Amat Tantoso selaku pengusaha yang dilakukan pada Senin (23/11/2015) lalu.

"Selama ini, Kepala Ditpam BP Batam yang menjadi mediator dengan warga justru bermain sendiri tanpa memberitahukan kepada pengacara warga," ujarnya.

Firma menuturkan, waktu itu pihaknya sedang proses mediasi antara warga dan perusahaan milik Amat Tantoso. Dan Kepala Ditpam BP Batam sebagai mediator. , kok tiba tiba saja menghancurkan dan melanggar kesepakatan yang kami minta.

" Ada apa yah, kok Cecep lebih semangat meminta bantuan tim terpadu untuk gusur lahan yang belum jelas penyelesaiannya," tegas Firma.

(jim)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :