Dua Terdakwa Korupsi APBDes Matak Jalani Sidang Perdana

Dua Terdakwa Korupsi APBDes Matak Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Matak. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Sidang perdana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (10/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiratdany membacakan dakwaan kepada Kepala Desa (Kades) Matak, Awaluddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Fendi Surya Irawan. Sidang dilakukan secara online.

Dugaan korupsi APBDes Matak 2019 itu menurut audit merugikan negara Rp 211.636.726.  "Ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Bambang.

Sidang ditunda mejelis hakim hingga Senin (23/5/2022) dengan agenda eksespi atau menyampaikan keberatan atas dakwaan.

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Kita juga menerima dokumen-dokumen terkait pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," kata Roy.

Kedua terdakwa diduga telah melanggar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews