Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Aung San Suu Kyi. (Foto: ABC)

Yangon - Pengadilan Junta Militer Myanmar memvonis Aung San Suu Kyi lima tahun penjara atas tuduhan korupsi. Vonis dijatuhkan pada Rabu (27/4/2022).

Sejak kudeta militer yang berhasil menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, Myanmar telah terjerumus ke dalam kekacauan. Sementara Suu Kyi berada dalam tahanan militer.

Dalam kasus terakhir, peraih Nobel itu dituduh menerima suap sebesar US$600.000 (sekitar Rp 8,6 miliar) dan emas batangan.

Setelah penundaan selama dua hari, pengadilan khusus di dalam gedung pusat militer di Naypyidaw menjatuhkan hukuman pada pukul 09.30 waktu setempat.

"Pelanggaran itu melibatkan pengambilan emas dan uang dari U Phyo Min Thein, pengadilan memvonisnya lima tahun penjara," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada AFP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews