Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Batam Diringkus Polsek Sekupang

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Batam Diringkus Polsek Sekupang

Pelaku penggelapan mobil rental di Batam diciduk polisi (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial H (54) diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang karena menggadaikan sebuah mobil rental jenis Toyota Innova.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi sejak 2 tahun yang lalu dan pelaku sempat melarikan diri.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2020. Saat itu, pelaku merental mobil dengan alasan hendak membawa tamu dari Kementrian Kesehatan.

"Pelaku sepakat untuk menyewa mobil milik korban selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 3 juta," ujar Yudha, Kamis (28/4/2022).

Kemudian, hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Pelaku pun melarikan diri bersama mobil tersebut.

Baca juga: Pakai Mobil Rental, Kawanan Maling Dua Kali Bobol Rumah di Tiban

Namun demikian, pada tanggal 19 April 2022, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di warung pinggir jalan depan perumahan Happy Garden, Lubuk Baja.

"Petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang," katanya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke wilayah Cilegon, Serang, Banten. Pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 50 juta.

"Pelaku melakukan baru pertama kali, sedangkan mobilnya masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews