Anak Bawah Umur di Batam Dijadikan PSK, 2 Mucikari Ditangkap

Anak Bawah Umur di Batam Dijadikan PSK, 2 Mucikari Ditangkap

Dua mucikari di Batam ditangkap polisi jadikan anak bawah umur PSK (Foto: Ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dua orang wanita yang berprofesi sebagai mucikari diringkus Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (14/4/2022).

Keduanya wanita tersebut yaitu AYM (21) dan M (22).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyebutkan, keduanya diamankan karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur.

Baca juga: Bos Mucikari Ditangkap, Begini Proses Jual Beli Jasa Seks Vernita Syabilla

"Saat itu kita melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bokingan," ujar Rahman, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, pemesanan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, lalu wanita bokingan tersebut diantarkan ke kamar salah satu hotel di kawasan Nagoya Lubuk Baja.

Kemudian, pelaku menunggu korban di lobby hotel, pelaku saat itu telah menerima uang sejumlah Rp 2 juta. Namun yang diberikan kepada korbannya senilai Rp 800 ribu.

"Korbannya dua orang, satu berinisial DS terima hanya Rp 800 ribu, sedangkan korban AAA terima uang senilai Rp 1,8 juta," katanya.

Baca juga: PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim

Saat diinterogasi, korban AAA masih berusia 16 tahun sedangkan korban DS masih berusia 13 tahun. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polresta Barelang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.

"Pelaku bermodus mengajak korban dengan iming-imingan uang yang sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :