Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Sidang kasus Siskaeee

Yogyakarta, Batamnews - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (28/4).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto ini digelar secara daring di PN Wates. Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.

Baca juga: Setelah Siskaeee, Giliran Dhea OnlyFans Ditangkap Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ayun dalam amar putusannya, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ayun.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, menurut Ayun, yakni terdakwa terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload situs OnlyFans," lanjut Ayun.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya.

Baca juga: Siskaeee Didakwa Produksi Konten Porno Terkait Video di Bandara Yogya

Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, Siskaeee dan tim kuasa hukumnya satu suara menyatakan pikir-pikir sampai dengan batas waktu 9 Mei 2022.

"Ya itu memang mungkin yang terbaik untuk saudara terdakwa," ujar salah satu Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin usai jalannya persidangan.

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.

 

Siskaeee ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.

Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke platform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews