Tersangka Pornografi Siskaeee Positif Covid

Tersangka Pornografi Siskaeee Positif Covid

ilustrasi

Batam, Batamnews - Proses penyerahan Fransiska Canda atau FCN alias Siskaeee ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo dari penyidik Polda DIY terpaksa dilakukan secara online. 

Pasalnya, tersangka dugaan kasus pornografi dan UU ITE tersebut dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi Andiawan menjelaskan, proses pelimpahan tahap II meliputi barang bukti dan tersangka ke kejaksaan sedianya dijadwalkan hari ini.

Namun Siskaeee diketahui positif terpapar Covid-19 setelah melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari proses pelimpahan ini.

Baca juga: Menelusuri Jejak Siskaeee, 5 Fakta Ini Terungkap

"Ketika dilakukan cek kesehatan yang bersangkutan (Siskaeee) positif Covid-19. Tanpa mengurangi esensi hukum acara, maka hari ini pelaksanaan tahap II dilakukan secara online di mana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda," kata Yogi di kantornya, Kulon Progo, Rabu (2/3/2022).

Kata Yogi, untuk tersangka Siskaeee sampai saat ini masih ditahan di Polda DIY. Setelah dinyatakan negatif Covid-19 nanti, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DIY.

Menurut Yogi, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Kulon Progo akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Ini dalam proses untuk pelimpahan, kemungkinan minggu depan sudah bisa dilimpahkan," pungkasnya.

Kasipidum Kejari Kulonprogo Martin Eko Priyanto menambahkan, tersangka Siskaeee dinyatakan positif Covid-19 sejak beberapa hari lalu sebelum dipastikan ulang Rabu ini. Dia meyakini yang bersangkutan tengah memasuki masa kesembuhannya.

"Yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 di sementara di Rutan Polda, yang memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke lapas perempuan di Wonosari," tuturnya.

Lebih jauh, Martin merinci bahwa terdapat total 25 barang bukti terkait kasus Siskaeee yang dilimpahkan ke kejaksaan hari ini. Antara lain, handphone, laptop, lalu dua akun yang dipakai tersangka untuk mengunggah video tak senonohnya.

Baca juga: Pendapatan Siskaeee Rp 20 Juta per Konten di Situs OnlyFans

Termasuk satu akun yang dipakai untuk mengunggah video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti semua telah dicek sebagaimana dengan berkas perkara dan semua lengkap sehingga kami menerima terkait tahap keduanya," sebut Martin.

"Dalam ketentuan tersebut tersangka ini dikenakan didakwa dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 undang-undang tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 Tentang ITE," sambungnya memungkasi.

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Video dan Foto Porno Siskaeee

Dari tangan Siskaeee, polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte juga turut disita.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.

Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews