Siskaeee Didakwa Produksi Konten Porno Terkait Video di Bandara Yogya

Siskaeee Didakwa Produksi Konten Porno Terkait Video di Bandara Yogya

Sidang perdana Siskaeee (detikJateng)

Muhammad Ikhsan

Yogyakarta, Batamnews - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menjalani sidang perdana terkait kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta. Siskaeee didakwa memproduksi konten porno.

Dikutip dari detikJateng, Senin (21/3/2022), sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Wates dan tertutup untuk umum. Siskaeee sendiri mengikuti sidang dari rutan.

Baca juga: Tersangka Pornografi Siskaeee Positif Covid

"Agenda sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga," kata jaksa penuntut umum Isti Ariyanti seusai persidangan.

Isti mengatakan Siskaeee didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Menelusuri Jejak Siskaeee, 5 Fakta Ini Terungkap

Ketiga, Siskaeee juga didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya kalau yang kesatu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang kesatu," ucap Isti.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :