Terbukti Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Terbukti Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Ferdinand Hutahean

Jakarta - Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). Di mana dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini jika Ferdinand terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Terbukti Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Alhasil, dalam putusanya sebagaimana dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap Ferdinand.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean saat sidang, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Pesan Berantai Seleksi Non PNS Tanpa Tes di Meranti, BKD: Itu Hoaks!

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews