Kadisnaker Batam: Perusahaan Jangan Kurangi Besaran THR!

Kadisnaker Batam: Perusahaan Jangan Kurangi Besaran THR!

ilustrasi

Batam, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah mengimbau kepada seluruh perusahaan di Batam untuk membayar Tabungan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idu Fitri. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Baca juga: Kabar Buruk, PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Usai Lebaran

“Sudah kami imbau, agar dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (19/4/2022). 

Ia menjelaskan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebesar satu bulan upah. Jika pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. 

“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengurangi besaran THR karyawan,” katanya.

Baca juga: Berapa THR Jokowi dan Ma'ruf Amin? 

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sejauh ini, kata Rudi belum ada laporan yang masuk terkait keluhan para pekerja mengenai THR. Pihaknya telah membuat posko pengaduan THR seminggu sebelum Lebaran. Namun, pihaknya juga melayani pengaduan dari via Whatsapp, kemudian akan ditindaklanjuti.

"Biasa seminggu terakhir masuk laporannya. Jarang orang langsung datang ke posko. Mereka sering lapor melalui Whatsapp," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews