Kabar Buruk, PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Usai Lebaran

Kabar Buruk, PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Usai Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ist)

Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani membawa kabar buruk untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mantan pejabat tinggi Bank Dunia itu nampaknya akan menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Warta Ekonomi via Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Menkeu menjelaskan, THR awalnya akan diberikan pada PNS maksimal sepuluh hari sebelum lebaran. Namun, rencana ini nampaknya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya," ujarnya lagi.

Baca: Sri Mulyani: THR PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Senin Depan

Nominal THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sedangkan untuk Pemda, nominal tertinggi 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews