Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen, Syaratnya Ini

Ilustrasi. (Liputan6)
Jakarta - Presiden Joko Widodo membolehkan anak atau remaja berusia di bawah 18 tahun melakukan mudik tanpa tes antigen/PCR meski belum vaksinasi booster. Sebab, boster hanya diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
"Jadi memang ada dinamika ini anak anak dibawah 18 tahun gimana, mau di booster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan bapak presiden anak anak remaja kalau mau mudik belum di booster gapapa, gak usah di tes antigen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai ratas PPKM di Istana Negara, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik, Ini Syaratnya
Menurutnya, Presiden Jokowi mendengar dinamika di masyarakat. Di mana masyarakat yang mau mudik tanpa tes antigen dan PCR harus sudah vaksin booster. Tetapi, di sisi lain bagi usia dibawah 18 tahun booster belum dibolehkan.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, 454 Ribu Warga Batam Malah Belum Vaksin Booster
"Bapak presiden mendengarkan dinamika masyarakat bahwa kita mensyaratkan booster kalau tidak mau di tes antigen atau PCR untuk mudik, tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia 18 tahun ke atas," kata Budi.
Sehingga, anak atau remaja dibawah 18 tahun yang sudah vaksin dosis satu dan dua kali bisa mudik tanpa tes antigen dan pcr. Pemerintah ingin momen mudik sekarang menjadi lebih baik.
"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes pcr dan antigen asal vaksinasinya sudah dua kali, jadi ini hadiah dari beliau kepada anak anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," pungkas Budi.
Komentar Via Facebook :