Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut

Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut

KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat mudik Lebaran 2022. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pemudik yang ingin menggunakan kapal laut, mengacu pada status vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari laman Instagram resminya @pelni162, persyaratan mudik naik kapal laut tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

"Bagi #TemanPELNI yang hendak merayakan lebaran di kampung halaman, Mimin punya info update nih untuk persyaratan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Menteri Perhubungan nomor 37 Tahun 2022," tulisnya.

Selain wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, ada pelonggaran yang diberikan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi penuh (booster).

Berikut Syarat Terbaru Naik Kapal Laut saat Mudik Lebaran 2022:

  1.     Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
  2.     Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).
  3.     Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
  4.     Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5.     Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  6.     Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain syarat di atas, ada sejumlah protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi selama mudik naik kapal laut, yaitu:

  •     Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  •     Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  •     Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  •     Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  •     Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  •     Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  •     Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menginformasikan NIK yang valid pada saat pembelian tiket.
  •     Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews