Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam Terancam 6 Tahun Bui

Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam Terancam 6 Tahun Bui

Ketiga tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di Batam dihadirkan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemilik dan sopir angkutan umum di Batam menjadi tersangka.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial TK selaku pemilik angkot serta SN dan juga RK selaku sopir angkot.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Nugroho, Senin (18/4/2022). 

Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh pelaku menyelewengkan BBM bersubsidi ini dengan cara membeli menggunakan kartu Brizzi yang telah dimodifikasi.

Baca: Nimbun Solar Subsidi, Tiga Sopir Angkot di Batam Diringkus Polisi

Kartu itu diubah dengan menggunakan stiker sehingga menyerupai asli lalu digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar. 

Kendaraan yang digunakan oleh pelaku juga telah dimofidikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 hingga dengan 500 liter BBM. 

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis minibus berwarna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12 serta BBM jenis solar subsidi sebanyak kurang lebih 1.100 liter. 

"Ada kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews