BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Layanan Manfaat Program JKP

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Layanan Manfaat Program JKP

(Foto: ist)

Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya mulai gencar dalam mensosialisasikan manfaat dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para peserta/perusahaan, stakeholder, instansi pemerintah maupun pemangku kebijakan.

Seperti yang dilakukan baru-baru ini, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya menggelar kegiatan sosialisasi terkait manfaat dan program terbaru tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja Batam yang dilaksanakan di My Garden Batam pada Kamis (14/4/ 2022).

Kepala Bidang PHI yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Amuri dalam sambutannya mengatakan bahwa  pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya program JKP tersebut.

Ia berharap dengan adanya manfaat dari program tersebut bisa meringankan beban para pekerja ketika menglami PHK.

“Sudah menjadi tugas kami untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di kota Batam, semoga layanan serta manfaat dari program JKP ini dapat diterima dan dirasakan  para pekerja secara optimal," ungkap Amuri

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pihak BPJAMSOSTEK bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Batam. 

“Dengan dikeluarkannya aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Pemerintah,  kami memiliki kewajiban untuk segera mensosialisasikan program ini kepada para peserta, pengusaha, maupun pemangku kepentingan, salah satunya kepada Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Sony 

Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, dan Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. 

Selain itu, yang terakhir telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan sehingga hal ini  dapat dijadikan  momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek," tegasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa  untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

Selain itu Program JKP akan ditujukan bagi peserta yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu syarat lainnya peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa  negara melalui pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK melalui program JKP, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak," jelasnya.

Terkait alur dan manfaat dari program JKP, ia menjelaskan bahwa para peserta program JKP akan mendapatkan tiga (3) manfaat, antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja

Sedangkan untuk proses klaim, para peserta cukup masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja, lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut, isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

“Semua data tersebut akan divalidasi oleh pihak BPJAMSOSTEK, dan peserta selanjutnya akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP,” tutup Sony.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews