Komplotan Maling Gentayangan di Sekupang Saat Ramadan

Komplotan Maling Gentayangan di Sekupang Saat Ramadan

Polisi menangkap AS. Salah satu komplotan maling yang mengincar rumah yang sedang kosong ditinggal penghuni. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pelaku spesialis pembobol rumah di Kota Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi. Pelaku merupakan AS (33) yang ditangkap di wilayah Sei Jodoh, Selasa (12/4/2022) lalu.

"Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sekupang. Laporan pertama di kawasan ruli Tiban 2,  Kelurahan Patam Lestari. Laporan kedua di perumahan Pesona Rhabayu, Kecamatan Sekupang," ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Maling Bobol Rumah di Citra Renggali Batam, Gasak Perhiasan hingga Handphone

Menurutnya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama. Rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal penghuni menjadi incaran AS dan komplotannya. Terutama saat bulan puasa hingga Idul Fitri. 

Pelaku memantau situasi di lokasi yang jadi sasaran. Saat sepi mereka beraksi dengan mencongkel pintu maupun jendela.

"Pelaku melakukan aksinya tak sendirian, ia bersama dua rekannya berinisial PU dan RI yang saat ini dalam pengejaran," kata AKBP Robby.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil melacak mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi yang dikantongi petugas.

"Ia melakukan aksinya menggunakan mobil dan diketahui mobil tersebut merupakan mobil rental," imbuhnya.

Baca juga: Maling Kotak Infak Masjid Tertangkap Basah Warga di Karimun

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza serta kunci-kunci yang digunakan untuk melakukan aksinya. 

Kemudian barang bukti hasil curian berupa 2 buah regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang perhiasan, 5 unit speaker dan beberapa tas serta seekor kucing himalaya.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews