Dinkes Temukan Spesimen Mencurigakan Covid-19, Ternyata Ini Jenisnya

Dinkes Temukan Spesimen Mencurigakan Covid-19, Ternyata Ini Jenisnya

ilustrasi. (detikom)

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan mengungkap hasil pengujian spesimen yang diduga terjangkit varian baru Covid-19. Spesimen tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan spesimen tersebut ternyata terinfeksi Omicron BA.2. "Iya (varian Omicron BA.2)," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: WHO Lacak Dua Subvarian Omicron Baru BA.4 dan BA.5

Pengujian spesimen dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes), Kementerian Kesehatan. Metode pengujian menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS).

Sekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan ini menegaskan belum ada varian baru Covid-19 di Indonesia. Saat ini, varian yang beredar di Tanah Air ialah Omicron BA.1, Omicron BA.1.1, Omicron BA.2, dan Delta.

Baca juga: Varian Baru Corona Omicron XE Terdeteksi di Thailand

"Sampai saat ini tidak ada (varian baru Covid-19). Ini masih varian yang sama BA.2," jelasnya.

Selanjutnya: Spesimen Mencurigakan..

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya spesimen yang dicurigai merupakan varian baru Covid-19. Kadinkes Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan temuan itu diselidiki di laboratorium.

"Ada beberapa spesimen atau sample yang kita 'curigai' dengan gejala tertentu itu kita telaah lebih lanjut kita kirim ke Litbangkes dan Laboratorium swasta," kata Widyastuti kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Nantinya, akan diketahui apakah spesimen tersebut merupakan varian baru atau tidak. Meski demikian, Widyastuti mengaku pihaknya tidak mengubah metode tracing, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Untuk tracing sama, kita mengikuti regulasi di tingkat pusat yang sudah dikeluarkan SE dari Satgas tanggal 5 April," tuturnya.

Dalam aturan tersebut, diatur beberapa bandara dipilih sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu di dalamnya.

Selain itu, dalam aturan tersebut diwajibkan PPLN saat masuk ke Indonesia bersuhu tubuh di atas 37 derajat. Serta, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap tidak perlu dikarantina.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews