Tak Hanya Pejabat Dispora Kepri, Tukang Ojek, Montir Diduga Terlibat Korupsi Bansos Miliaran

Tak Hanya Pejabat Dispora Kepri, Tukang Ojek, Montir Diduga Terlibat Korupsi Bansos Miliaran

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi penyidik(Foto: Reza)

Batam, Batamnews - Dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri semakin terkuak. Tak hanya pejabat, sopir taksi hingga tukang ojek pengkolan juga diduga terlibat.

Penyidik Polda Kepri mendalami keterlibatan mantan pejabat di Dispora Kepri yang menjabat sebagai kepala bidang.

Oknum pejabat itu diduga yang telah mencairkan dana tersebut termasuk mengkamuflasekan sejumlah berkas.

"Modusnya saudara W mencairkan dana hibah tak melalui verifikasi yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (11/4/2022).

Setelah kelar, dana tersebut dicairkan ke sejumlah ormas abal-abal di wilayah Kepulauan Riau. Dana tersebut dicairkan berdasarkan kegiatan yang digelar.

Nyatakan, kegiatan tidak pernah ada. Ada sekitar 45 ormas ilegal yang menerima hibah. Total kerugian mencapai senilai Rp 6 miliar. Jenis kegiatan fiktif itu diantaranya berupa olahraga.

"Misalnya kegiatan catur, atau futsal. Kegiatannya tak ada, namun ada dokumentasi untuk mengelabuhi data," kata Nurgoho.

"Ormasnya sebanyak 45  juga ilegal tak terdaftar," imbuhnya.

Tukang Ojek hingga Montir Terlibat

Sejumlah orang diduga terlibat. Mulai dari pejabat hingga tukang ojek. Kepala Bidang di Dispora Kepri berinisial W dibantu sekitar lima orang pelaku lainnya.

 

Seorang diantaranya M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri. M kemudian kabur dan jadi buronan (DPO).

Selain itu, ada juga yang berinisial S yang bekerja sebagai sopir taksi. Kemudian MS bekerja sebagai tukang ojek, inisial AAS pekerja swasta dan MI sebagai montir pemilik bengkel.

Namun demikian, saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6,2 miliar. Sedangkan dugaan kerugian mencapai Rp 20 miliar.

"Senilai Rp 233 jutaan disita," imbuhnya.

Sedangkan total kerugian lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews