50 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri

50 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri

Polda Kepri

Batam, Batamnews - Sedikitnya 50 saksi diperiksa Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi hibah dana bansos di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami indikasi penyelewengan anggaran senilai Rp 20 miliar yang bersumber dari APBD 2020. Enam sebelumnya menjadi terlapor dalam dugaan korupsi ini yakni TI, SP, MO, MI, AA dan MI.

Baca juga: Polda Kepri Telisik Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri Senilai Rp 20 M

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan penyidik bekerja ekstra mengumpulkan bukti-bukti kuat.

"Belum bisa publikasikan karena takut adanya kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti," ucap Harry, Kamis (7/4/2022).

Sumber Batamnews menyebutkan jika enam orang terlapor merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkup Dispora Kepri.

"Enam orang dijadikan terlapor yang terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di ruang lingkup Dispora Kepri," ujar seorang sumber tersebut.

Menurutnya, 50 saksi yang diperiksa terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri. Mereka para penerima hibah. 

Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Gubernur Ansar Jamin Bansos Covid-19 Tetap Ada 2022

Dikatakan sumber tersebut, bansos itu diberikan kepada penerima hibah terdiri dari yayasan, organisasi hingga ke perorangan. 

Diduga terdapat praktek kecurangan dalam penyaluran dana tersebut, informasi yang dihimpun oleh Batamnews, adanya permainan oknum pejabat yang melakukan pemalsuan akta pendirian yayasan yang dibantu oleh oknum notaris.

Sejumlah organisasi olahraga juga menerima bantuan dana hibah dan bansos tersebut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews