Penangkapan Kapal Muatan Springbed Ilegal, Kejari Bintan Tunggu SPDP Bea Cukai 

Penangkapan Kapal Muatan Springbed Ilegal, Kejari Bintan Tunggu SPDP Bea Cukai 

Kejaksaan Negeri Bintan.

Bintan, Batamnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang menangkap kapal bermuatan barang-barang ilegal, Senin (18/2/2022) lalu. 

Kapal kayu bermuatan springbed itu melaju dari perairan Batam ke Lobam. Petugas BC juga memeriksa nakhoda kapal berinisial H saat itu.

Hanya saja Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu hingga kini belum diterima Kejaksaan negeri Bintan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengaku belum menerima SPDP kasus penangkapan kapal kayu tersebut ke pihaknya.

“Belum ada SPDP-nya ke kami, kami juga belum tahu seperti apa penyidikan terhadap kasus tersebut,” jawabnya, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai di Bagian Humas, Kurniawan, kepada Batamnews, pada Senin (21/2/2022) menjelaskan, setelah menghentikan kapal tersebut, petugas Bea Cukai sudah memeriksa H

Di kapal itu ada muatan barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Pihaknya menyegel sarana pengangkut dan barang diatasnya. Kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Nakhoda H (42) mengaku muatan dibawa dari Pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan Sei Gentong Tanjung Uban.

Ia dijerat pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi 'Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28'.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews