BI Kepri Siapkan Rp 2,11 Triliun Uang Baru, Maksimal Penukaran Segini

BI Kepri Siapkan Rp 2,11 Triliun Uang Baru, Maksimal Penukaran Segini

Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kepri di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) menyediakan uang tunai sebesar Rp 2,11 triliun, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Jumlah persediaan uang tunai ini berdasarkan kebutuhan masyarakat akan uang tunai, yang meningkat 14,67 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 1,84 triliun. 

Kepala BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja mengatakan untuk melayani pertukaran uang tunai dilakukan dengan berbagai opsi karena mempertimbangkan kondisi Covid-19.

Bisa melalui kantor cabang perbankan yang terbesar di seluruh wilayah provinsi Kepri, tiga lokasi kas titipan Bank Indonesia yang berada di Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun dan Ranai Natuna. 

Serta, layanan penukaran uang secara retail dan wholesale melalui mobil kas keliling Bank Indonesia. 

“BI juga berupaya bersinergi dengan perbankan untuk memfasilitasi penukaran uang rupiah di masyarakat dalam jumlah banyak,” ujar Musni dalam siaran pers yang diterima Batamnews, Senin (4/4/2022). 

Untuk lebih menjangkau masyarakat, BI bersama bank menambah outlet layanan penukaran dari sebelumnya sebanyak 109 titik pada tahun 2021 menjadi 152 titik pada tahun 2022.  

Adapun sebaran outlet penukaran uangnya di antara lain, Kota Batam sebanyak 109 titik, Tanjungpinang sebanyaj 27 titik, Karimun sebanyak 11 titik dan Natuna 5 titik. 

“Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 04 s/d 29 April 2022 dimana detail titik lokasi dapat dilihat pada  http://tiny.cc/penukaranRamadhan,” katanya. 

Sedangkan untuk penukaran uang di wilayah 3T (terpencil, terluar dan terdepan) akan dilayani oleh kantor cabang bank yang berada pada lokasi tersebut.

Maksimal Penukaran

 

Selama bulan Ramadan, perbankan diminta melayani penukaran kepada nasabah dan/atau masyarakat setiap hari dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 .

Untuk menghindari konsentrasi kepada sekelompok orang tertentu dan/atau para pihak yang melakukan jasa penukaran uang, layanan penukaran uang per orang dibatasi maksimal Rp 3,8 juta.

Rinciannya, pecahan Rp20.000 - Rp1.000 setiap pak (pecahan 20.000 = 2jt, 10.000= 1jt, 5.000 = 500 rb, 2.000 = 200 rb, dan 1.000 = 100ribu). 

“Jumlah penukar setiap hari diserahkan kepada kemampuan masing-masing bank dalam melayani nasabah dan/atau masyarakat penukar,” jelas Musni. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews