Polisi: Tersangka Baru Kasus Binomo Jebolan Kampus Rusia

Polisi: Tersangka Baru Kasus Binomo Jebolan Kampus Rusia

Indra Kenz berbaju tahanan.

Jakarta, Batamnews - Polisi melakukan profiling terhadap tersangka baru dalam kasus trading binary option platform Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Pria ini diketahui memiliki latar belakang pendidikannya di Rusia dan tergabung dalam perusahaan negeri itu.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Brian Edgar Nababan Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

Menurut Whisnu, Brian kemudian diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari para pemain, terutama yang berada di Indonesia. Kariernya kemudian naik pada Februari 2019 dengan menjabat sebagai manager development Binomo.

"Yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.

Kini Brian ditahan selama 20 hari ke depan usai penangkapan pada Jumat (1 /4/2022). Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Binomo lewat keterangan tersangka baru itu. Sebelum menangkap Brian Edgar Nababan, penyidik lebih dulu menahan Indra Kenz terkait kasus ini.

Baca juga: Vanessa Khong Bicara soal Putus Cinta dengan Indra Kenz

Pasal yang dipersangkakan terhadap Brian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews